Tugas Dan Fungsi Kantor Kecamatan Bantan
Kantor Kecamatan Bantan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas Kantor Kecamatan Bantan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menagani sebagaian urusan otonomi daerah.
- Pelaksanaan Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pelaksanaan koordinasi penerapan penegakan peraturan perundang - undangan
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat kecamatan
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa/Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan kecamatan;
- Pelaksanaan tugas - tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.