Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT)
SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI TANAH ( SPGRT )
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah :
- Melampirkan surat dasar riwayat kepemilikan tanah yang asli dari desa
- Mengisi Formulir surat tanah yang telah ditentukan
- Mengisi Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah yang dilengkapi sket jalan dan nama jalan
- Melampirkan Berita Acara Hasil Pengecekan kembali ukuran lokasi tanah yang dilakukan oleh petugas desa, RT,RW, dusun setempat dan saksi sempadan
- Melampirkan Sket lokasi tanah secara keseluruhan bagi tanah kaplingan yang dilengkapi sket jalan dan nama jalan
- Melampirkan photo copy KTP pembeli dan penjual yang masih berlaku
- Melampirkan photo copy KTP saksi sempadan yang masih berlaku
- Melampirkan Surat pernyataan perubahan saksi sempadan di tanda tangani pemilik lahan apabila terjadi perubahan saksi sempadan yang diketahui oleh RT, RW, Dusun dan kepala desa
- Melampirkan berita acara pengecekan dan pengukuran kembali tanah yang akan diterbitkan dokumennya
- Melampirkan surat keterangan dari UPTD kehutanan dan perkebunan terhadap status tanah di areal yang diperkirakan berdekatan dengan kawasan hutan lindung / marga satwa, HTI, HPT, HPHH serta kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung pantai dan sungai/mangrove yang telah ditetapkan patok batas oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis.
- Mengisi Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format)
- *Melampirkan Formulir A5 dari Kelurhan/ Desa
- *Melampirkan KK asli dan fotocopy
- *Melampirkan Fotocopy KTP Ahli Waris
- Melampirkan Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
- Melampirkan surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
- Melampirkan Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.
- - Lama pengurusan minimal 7 (Tujuh) hari kerja. Apabila syarat lengkap.
- - Semua layanan melalui loket PATEN